Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT)
Menurut PerKa BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012, Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Perusahaan pangan yang ingin mendaftarkan perusahaannya sebagai P-IRT wajib memiliki sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai jaminan tertulis bahwa perusahaan pangan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan peredaran pangan produksi industri rumah tangga. SPP-IRT hanya berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Terdapat 16 kategori pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT, yaitu
1. Hasil olahan daging kering (abon daging, dendeng daging, paru goreng kering, kerupuk kulit, dan rendang daging/paru).
2. Hasil olahan ikan kering (abon, cumi kering, ikan asin, ikan asap/ikan salai/ikan kayu, kerupuk/kemplang/amplang ikan, udang kering (ebi), pasta ikan, petis, terasi, empek-empek kering, ikan goreng, dendeng ikan, rendang ikan/belut, serundeng ikan, bekicot olahan, dan presto ikan).
3. Hasil olahan unggas kering (abon unggas, usus goreng, ceker goreng, kulit unggas goreng, dendeng, telur asin, presto unggas, rendang telur
4. Sayur asin dan sayur kering (acar, asinan/manisan sayur, jamur asin/kering, sayur asin kering, sayur kering, keripik/criping kering, emping melinjo/labu, dan manisan rumput laut).
5. Hasil olahan kelapa (kelapa parut kering, nata de coco, dan geplak).
6. Tepung dan hasil olahnya (bihun, biskuit, bagelen/bagelan, dodol/jenang/galamai, kerupuk, kue brem, kue kering, makaroni, mie kering, tapioka, tepung aren, tepung beras/ketan, tepung arcis, tepung gandum, tepung hunkwee, tepung kedele, tepung kelapa, tepung kentang, tepung pisang, tepung sagu, tepung sukun, roti/bluder, rempeyek/peyek, sohun, bakpao, bakpia/pia, bika ambon, cakwe, cimol, cendol, cone, kulit lumpia/pangsit, moci, molen/bolen, mutiara/pacar cina, pilus, dan yangko).
7. Minyak dan lemak (minyak jagung, kelapa, kedele, kacang, bunga matahari, zaitun, sawit, minyak/lemak ayam, dan minyak/ lemak sapi).
8. Selai, jeli, dan sejenisnya (jem/ selai, jeli buah, jeli agar, jeli bubuk rasa buah, jeli rumput laut, jeli lidah buaya, marmalad, srikaya/serikaya/kaya-kaya, dan cincau).
9. Gula, kembang gula, dan madu (gula aren, gula kepala, gula pasir, gula semut, kembang gula/permen, kembang gula/permen susu, kembang gula/permen karet, kembang gula/permen coklat, madu, sirop, manisan/aromanis (buah), dan enting-enting/kipang kacang/ampyang/noga).
10. Kopi, teh, coklat kering atau campurannya (kopi biji kering/bubuk, teh/teh hijau, teh rosela, coklat, dan kopi campur).
11. Bumbu (aneka bumbu masakan, bawang goreng, cuka makan, kecap asin/manis, saos sambal, saos tomat, saos ikan. saos kacang, tauco, sambal, dan bumbu kacang/pecel).
12. Rempah-rempah (bawang merah kering/pasta/bubuk, bawang putih kering/pasta/bubuk, cabe kering/pasta/bubuk, cengkeh kering/pasta/bubuk, jahe kering/pasta/bubuk, kunyit kering/pasta/bubuk, jinten, kayu manis, kapulaga, ketumbar, lada putih/hitam, pala/bunga pala, dan wijen).
13. Minuman ringan, minuman serbuk (minuman beraroma, minuman gula asam, minuman buah, minuman sayur, minuman kacang kedele/sari kedele, minuman kopi/campur, minuman kunyit asam, minuman lidah buaya, minuman rumput laut, minuman sari madu, minuman sari tebu, minuman sari jagung, minuman sari bekatul, minuman sari kurma, minuman teh, minuman bandrex, limun, minuman jeli, minuman rempah, minuman rosela, minuman sari tape, minuman bubuk kedele, minuman serbuk, dan cincau/minuman cincau).
14. Hasil olahan buah (keripik/criping buah, buah kering, lempok buah, asinan buah, buah keirng, manisan buah, buah dalam sirop, dan pisang lele).
15. Hasil olahan biji-bijian dan umbi (ketan, jawadah/jadah/uli, keripik kentang, keripik kentang balado, keripik ketela/singkong, keripik/ tortilla jagung, keripik talas, intip, keripik ubi jalar, rangginang/batiah, bekatul, bingka ubi, carang mas/kue kremes ubi jalar/ceker ayam, jipang/kipang beras ketan, berondong jagung, berondong beras ketan, marning jagung, emping jagung/singkong, keripik/ceriping umbi-umbian, getuk goreng, kacang kulit/atom/bawang/goreng/telur/koro/mete/kapri/salut/tumbuk, kwaci, opak/gropak singkong/ubi/beras, singkong presto, lantim, abon oncom, tape ketan, tape singkong, tiwul, wingko babat, dan wajik ketan/buah).
16. Lain-lain es (es stik/es lilin, es goyang/es loly, es puter, es mambo, dan es hunkue).
Adapun tahap untuk menerima SPP-IRT
1. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Permohonan akan diterima oleh Bupati/Walikota c.q. Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dan dievaluasi kelengkapan dan kesesuaiannya yang
meliputi : formulir permohonan SPP-IRT (memuat nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl), komposisi, tahapan produksi, nma, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP, nama pemilik, nama penanggungjawab, informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa), dan informasi tentang kode produksi) dan dokumen lain (meliputi surat keterangan atau izin usaha dari Instansi yang berwenang dan rancangan label pangan).
2. Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan
3. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
4. Pemberian Nomor P-IRT
Nomor P-IRT diberikan hanya untuk satu jenis pangan IRT dengan minimal terdiri dari 15 digit.
Komentar
Posting Komentar